Mengintip Prosesi dan Biaya Jasa Penghulu Nikah Siri

Sebelum membaca artikel kami, perlu diketahui bahwa nikah siri (nikah Syar'i) hanya berlaku untuk anda yang beragama Islam. Penghulu nikah siri tidak bersedia menikahkan apabila pasangan berbeda agama. Jadi jangan buang-buang waktu anda maupun kami untuk bertanya masalah pernikahan siri apabila anda non-muslim.

prosesi dan biaya jasa penghulu nikah siri

Prosesi Jasa Penghulu Nikah Siri

Perhatian : Kalau memungkinkan nikah resmi sesuai syariat Islam dan tercatat di KUA, jangan menikah siri !! Menikah siri hanya untuk mereka yang terkendala untuk menikah resmi.
Sebagaimana proses pernikahan Islami, baik melalui KUA maupun tidak melalui KUA, proses pernikahan akan diawali dengan tanya jawab antara penghulu dengan calon mempelai. Pada pernikahan secara syariat Islam bukan melalui KUA (siri), dimana penghulu kemungkinan juga bertindak sebagai wali hakim, maka pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah seputar status pernikahan calon mempelai wanita dan pria.

Catatan : Seluruh pertanyaan diajukan oleh penghulu kepada calon mempelai dilakukan dan harus dijawab secara lisan dihadapan saksi-saksi dan pasangan calon mempelai sehingga seluruh jawaban masing-masing harus dipertanggung jawabkannya kelak di akhirat.

Bagi calon mempelai yang berstatus gadis, penghulu tidak akan bersedia menikahkan jika mempelai tidak menghadirkan wali nasabnya (Bapak, Kakek dari bapak, Paman dari bapak, Kakak laki-laki seayah, Adik laki-laki seayah, dst.). Selain itu, khusus untuk gadis, mempelai dan wali nasabnya juga diwajibkan memperlihatkan Kartu Keluarga asli dan KTP asli untuk mendukung kebenaran pernyataan yang disampaikan.

Sementara untuk calon mempelai wanita yang berstatus janda, pertanyaan yang diberikan diantaranya adalah kapan bercerai (jika cerai hidup) dan kapan mantan suaminya meninggal (jika cerai mati). Hal tersebut adalah untuk memastikan bahwa mempelai sudah melewati masa idah. Jika mempelai tidak bisa memperlihatkan surat cerai karena masih diurus atau sebab lainnya, maka penghulu akan menanyakan apakah yang bersangkutan sudah dicerai secara lisan/SMS/Whatsapp, jika YA maka akan ditanyakan kapan ucapan talak tersebut dijatuhkan dan bagaimana kalimat ucapannya harus diperjelas untuk memastikan bahwa calon mempelai benar-benar sudah diceraikan.

Khusus untuk janda yang tidak dapat menunjukkan surat cerai, masih ada pertanyaan lanjutan yaitu mengenai status hubungannya dengan mantan suami : Apakah masih tinggal satu rumah atau sudah berpisah rumah. Sekalipun sudah dicerai, jika dijawab masih satu rumah dengan mantan suaminya, penghulu tidak akan bersedia menikahkan dengan dalih apapun.

Mengapa kalau gadis wali nasab dan saudara sedarah harus dihadirkan ?

Penghulu nikah siri tidak bersedia menikahkan gadis kalau wali nasab dan saudara sekandung yang ada di Kartu Keluarga tidak hadir (dihadirkan), dengan pertimbangan 1) untuk mencegah penyalah gunaan status menikah siri oleh anak-anak muda yang sekedar ingin memaksa orang tua atau keluarga menikahkan mereka, 2) sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga mempelai yang sudah mengasuh dan membesarkan mempelai 
Kesimpulan : Penghulu TIDAK akan bersedia menikahkan gadis jika wali nasab tidak hadir dan TIDAK bersedia menikahkan wanita yang mengaku janda jika masih tinggal serumah dengan mantan suaminya.

Urutan prosesi setelah tanya jawab 

Setelah sessi tanya jawab, bila pasangan memang memungkinkan untuk dinikahkan secara syariat maka prosesi akad nikah akan dilanjutkan dengan pencatatan data mempelai pada blangko surat keterangan nikah siri JIKA pasangan membutuhkan surat keterangan. Apabila mempelai tidak membutuhkan, maka prosesi akan langsung dimulai.

Sama dengan menikah secara resmi, penghulu akan menanyakan tentang mahar yang akan diberikan oleh calon mempelai pria kepada mempelai wanita. Mahar adalah hak mempelai wanita, jadi penghulu nikah siri hanya memastikan mahar ada apapun bentuk dan nilainya.

Jika mempelai wanita tidak menghadirkan wali nasab, maka penghulu akan bertindak sebagai wali hakim. Oleh karena itu, pada tahap ini, penghulu akan meminta persetujuan calon mempelai wanita untuk menikahkan. Ada dua macam cara yang mungkin dilakukan yaitu : 1) Wanita membaca secara lisan penyerahan hak perwaliannya untuk menikahkan dirinya kepada wali hakim, atau 2) Penghulu akan bertanya "Apakah mempelai wanita bersedia dan ridho menyerahkan perwaliannya untuk dinikahkan dengan mempelai pria". Apabila ini sudah selesai, maka prosesi nikah akan masuk pada tahap berikutnya. 

Prosesi berikutnya adalah penghulu akan membacakan khutbah nikah yang merupakan sunah Rosul sebelum menjalankan akad nikah. Usai membaca khutbah nikah, mempelai pria akan diajarkan sedikit cara mengucapkan akad nikah. Dihadapan para saksi, akad nikah kemudian dapat dilangsungkan.

Apabila prosesi akad nikah atau ijab qobul sudah selesai dan dinyatakan sah oleh saksi-saksi, maka penghulu akan memberikan sedikit tausyiah kepada kedua mempelai dan hadirin.

Biaya nikah siri di Jakarta

Sekali lagi kami sampaikan, jangan menikah siri kalau memungkinkan menikah resmi sesuai syariat Islam dan tercatat di KUA !!!
Biaya menikah siri di Jakarta tergantung lokasinya. Jika diadakan ditempat penghulu, biayanya sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Namun jika mempelai mengundang ke hotel / apartemen / rumah biayanya ditambah dengan transport yang besarnya berkisar antara 300 - 1 juta rupiah. Untuk jelasnya silahkan hubungi langsung : 0812-9598-6765.

Untuk menikah di luar kota Jakarta, biaya akan dikenakan berbeda. Oleh karena itu sebaiknya calon mempelai menanyakan terlebih dahulu tentang biaya dan waktu yang tersedia.

Demikianlah sedikit tentang biaya dan prosesi nikah siri, semoga bermanfaat dan menambah wawasan calon mempelai sebelum memutuskan untuk menikah.

Postingan terkait:

4 Tanggapan untuk "Mengintip Prosesi dan Biaya Jasa Penghulu Nikah Siri"

  1. Kalau calon mempelai wanita masih gadis tapi dia mau menjadi mualaf apakah bisa wali hakim? karena orang tua gadis tersebut non muslim.

    BalasHapus
  2. Kalau janda bertahun-tahun tapi gak ada surat cerai bisa gak ?

    BalasHapus
  3. Mo nikah tp gk ada surat cerainya apa bs nikah

    BalasHapus