Masih seputar nikah sirri secara syariah. Mengapa disebut syariah karena meskipun dilaksanakan secara diam-diam, pernikahan ini mengikuti aturan rukun dan syarat pernikahan sesuai syariat Islam. Bila tidak dilaksanakan sesuai hukum syariat maka pernikahan tersebut tidak syah.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi ? penghulu nikah sirri mensyaratkan kedua pasangan harus sama-sama beragama Islam. Jadi bagi non-muslim atau pasangan yang berbeda agama tidak akan diterima untuk menikah sirri kecuali jika mereka bersedia mengucap syahadat dan menjadi mualaf.
Yang kedua adalah, calon mempelai wanita harus berstatus Janda, dengan atau tanpa surat cerai (cerai gantung) dan sudah berpisah rumah dengan mantan suaminya. Tidak ada alasan bagi wanita yang mengaku sudah dicerai atau pisah ranjang dan lain sebagainya untuk menikah syariah bila belum pisah rumah dengan mantan suaminya.
Bagi wanita yang sudah dicerai resmi, sebelum akad nikah diminta memperlihakan surat cerainya. Namun bagi wanita yang dicerai gantung (ditinggal begitu saja setelah dicerai), akan ditanya tentang kronologis kejadian sebelum dan setelah sang suami pergi. Diantaranya : Apakah suami mengucapkan talaq / cerai sebelum atau setelah pergi ? Berapa lama mereka sudah berpisah ? Dan beberapa pertanyaan lain sebelum penghulu memutuskan bisa atau tidaknya pasangan dinikahkan.
Bagaimana dengan gadis ? apakah boleh menikah sirri ? ternyata Penghulu Nikah Sirri bersedia menikahkan gadis asalkan kedua orang tua (laki-laki) dan keluarganya hadir serta bisa memperlihatkan Kartu Keluarga yang asli untuk membuktikan bahwa yang hadir adalah benar-benar orang tua dan keluarganya. Tanpa kehadiran orang tuanya, penghulu pernikahan sirri tidak akan bersedia menikahkan.
Jadi dari aturan diatas jelas bahwa selain mematuhi hukum syariah, penghulu juga mematuhi aturan negara untuk tidak menikahkan gadis dibawah umur atau menikahkan gadis tanpa persetujuan orang tua dan keluarganya.
Jika demikian kenapa sebagian orang masih melakukan pernikahan sirri ? ternyata ada beberapa hal yang membuat mereka harus melakukan hal tersebut diantaranya yang berhasil kami simpulkan adalah :
- Janda cerai gantung mengalami kesulitan untuk mengurus perceraian terutama jika Buku Nikah ada ditangan mantan suaminya. Hal ini membuat sebagian dari mereka memilih untuk kawin sirri.
- Beberapa wanita / pria masih trauma dengan pernikahan mereka sebelumnya sehingga merasa lebih baik menikah secara syariah dulu sebelum melakukan pernikahan resmi
- Beberapa wanita dan pria (masih) merasa sulitnya mengurus perceraian dan takut kejadian yang sama terulang lagi
- Beberapa wanita dan pria merasa lebih baik menikah sirri sebelum memperkenalkan pasangan baru mereka kepada anak-anak mereka dan keluarganya.
- Melindungi harta untuk anak-anak mereka dari gugatan harta gono-gini jika pernikahan mereka harus gagal lagi.
- Kedua pasangan merasa sudah berusia terlalu tua untuk menjalani prosesi nikah resmi di KUA
- Yang terbanyak adalah pasangan berbeda kewarga-negaraan sehingga terpaksa harus menikah tanpa dicatat oleh salah satu negara.
Jadi bila dikatakan nikah syariah secara sirri hanya dilandaskan nafsu belaka tidak sepenuhnya benar. Hanya orang-orang yang belum merasakan kegagalan pernikahan dan perceraian yang bisa mengatakan demikian. Banyak alasan yang membuat seseorang memilih untuk menikah secara sirri dan itu tidak melulu soal kebutuhan seksual.
Demikian yang dapat kami simpulkan, jika berminat untuk menikah secara syariah hubungi penghulu terdekat. Tapi harus diingat bahwa nikah sirri bukan untuk MENDAPAT BUKU NIKAH KUA atau menikah tanpa sepengetahuan orang tua.
Belum ada tanggapan untuk "Macam - Macam Alasan Orang Menikah Sirri Syariah"
Posting Komentar